JAKARTA – Komisi III DPR RI memberikan waktu tujuh hari kepada manajemen Oriental Circus Indonesia (OCI) dan para mantan pemain sirkus untuk menyelesaikan persoalan dugaan eksploitasi dan kekerasan fisik secara kekeluargaan. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam tenggat waktu tersebut, DPR meminta kasus dilanjutkan melalui proses hukum.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, usai melakukan pemanggilan terhadap manajemen OCI, para mantan pemain sirkus, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Sahroni menilai, unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini masih perlu diuji lebih lanjut. Dari sisi hukum perdata, kejadian yang diduga berlangsung lebih dari 30 tahun lalu itu berpotensi masuk kategori kedaluwarsa.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan pemain sirkus, yang mengaku pernah mengalami eksploitasi semasa anak-anak, melaporkan nasib mereka ke Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, beberapa waktu lalu. (Tim iNews/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)